Burhanudin -- Novril Anas Masukan Gugatan ke Panwaslu Pessel
VALORAnews -- Pasangan Burhanudin-Novril Anas, masukan pengaduan ke Panwaslu Pessel, Rabu (26/8/2015), sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan ini dinyatakan KPU Pessel, tak memenuhi salah satu syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, sehingga tidak ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon pada pemilihan serentak 2015.
"Batas akhir memasukan pengaduan tentang sengketa pemilihan terkait keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, selama tiga hari sejak ditetapkan. Pendaftaran pengaduan kita tutup pukul 18.00 WIB pada Rabu kemarin," ungkap Divisi Pengawasan Panwaslu Pessel, Rusli, beberapa saat lalu.
Dikatakan Rusli, sebelum memasukan laporan, yang bersangkutan pernah berkonsultasi dengan Panwaslu. "Sesuai aturan, kita akan segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang ada," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, dengan tidak memenuhi satu dari tiga dokumen tentang dokumen perpajakan sebagaimana diatur Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) itu, berimplikasi pada tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l. (Baca: Inilah Penyebab Gagalnya Calon Demokrat dan PPP Ikut Pilkada Pessel)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Hal inilah yang menyebabkan Novril Anas yang tak melengkapi dokumen perpajakan, berakibat dia bersama pasangannya tak ditetapkan sebagai pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021. (lek)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo