Mak Katik Tuturkan Pola Parenting Ala Adat Minangkabau, Begini Filosofinya

Minggu, 29 Desember 2019, 15:47 WIB | Wisata | Kab. Agam
Mak Katik Tuturkan Pola Parenting Ala Adat Minangkabau, Begini Filosofinya
Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto memberikan pencerahan pada niniak mamak serta warga Nagari Salo dan undangan lainnya, saat halaqah adat terintegrasi dengan agama, menyambut pergantian tahun 2019 yang digelar Ikatan Keluarga Sikumbang Ampek (IKSA) Nagar

VALORAnews - Apakah di Nagari Salo, masih ada kebiasaan menghadirkan ninik mamak, bapak dan saudara untuk berbuka puasa setiap bulan Ramadhan?

Ini jadi salah satu pertanyaan kunci yang disampaikan Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto saat halaqah adat terintegrasi dengan agama, menyambut pergantian tahun 2019 yang digelar Ikatan Keluarga Sikumbang Ampek (IKSA) Nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Ahad (29/12/2019) pagi.

"Kebiasaan mengundang berbuka puasa bersama ini berkaitan dengan proses pembayaran fidyah akibat peristiwa haid yang dialami perempuan baligh. Maknanya sangat dalam jika dilihat secara adat," tegas Mak Katik, demikian Musra Dahrizal karib disapa.

Dijelaskan, nilai-nilai adat yang tumbuh dengan mengundang berbuka puasa dalam membayar fidyah itu, berkaitan dengan proses dikenalkannya kemenakan dengan mamak, anak dengan keluarga bapaknya serta sanak saudara lainnya.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

"Lama haid itu bisa sepekan. Jika ada beberapa orang perempuan dewasa di rumah tersebut, maka dalam sepekan itu akan ada proses anak untuk mengenal keluarga bapaknya. Kemenakan mengenal mamaknya. Bayar fidyah itu kan 3 tekong beras di ukuran kita. Itu cukup untuk menjamu mamak atau bapak dari si anak untuk berbuka puasa," terang dia.

"Dampak secara adatnya, ketika telah saling mengenal, tak akan ada lagi kita temui, mamak dan kemenakan dalam satu permainan ketika duduk di lapau. Karena, kehadiran mamak atau bapak, telah melalui sebuah proses mendalam di rumah ibunya," urai Mak Katik.

Selain itu, Mak Katik juga mengungkap hasil wawancara mendalamnya terhadap 100 orang keluarga yang mengalami perceraian di Sumbar. Ditemukan, 79 di antaranya saat menikah dalam keadaan haid (tidak suci-red).

"Setelah manakok hari, mandeh ketek marapulai akan datang untuk bertanya, apakah pada hari yang telah ditetapkan itu, dalam keadaan bisa shalat. Jika tidak, maka hari yang sudah ditetapkan itu dimajukan sepekan atau dimundurkan. Begitu orang tua kita dulu menjaga seluruh proses kehidupan kita, agar adat dan syara' tetap berjalan beriringan," terangnya.

Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital

Internalisasi adat dan syara', terangnya, juga telah dimulai sejak anak dilahirkan ke muka bumi. Dulu, orang tua-tua kita selalu berpesan pada bidan tempat melahirkan, agar meminta izin terlebih dulu untuk memotong tali pusar bayi yang baru lahir pada anggota keluarga orang tuanya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI