Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Direvisi Boleh
VALORAnews - Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang, tidak bisa dicabut. Sebab, Perwako itu tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya.
Pencabutan Perwako ini berdasarkan permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang. Aturan dinilai merugikan Pedagang Kaki Lima.
"Kalau direvisi boleh, tapi kalau diubah atau dicabut, tidak. Sebab, Perwako tersebut tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya, tapi di seluruh pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh mana yang tidak," ungkap Miswar Jambak.
Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan.
"Kalau dipindahkan semuanya, kemana akan dipindahkan. Tidak bisa kita main pindahkan saja. Sekarangkan soal pengaturan saja," tukas politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan, setelah Komisi II melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, persoalannya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL. Menurut Miswar, tak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan adalah penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.
"Kadang-kadang, PKL kan bukanya pagi. Ini yang dianggap mengganggu. Nah, semestinya kan ini saja yang dipertegas, jam PKL berjualan. Bagaimana juga, PKL itu juga warga kota, tidak bisa pula kita hitam putih kayak gitu, minta Perwako dicabut. Lagian, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang kaya, tetapi juga hak PKL di sana," tegaanya.
Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan lengang.
"Saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.
Membunuh PKL
Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Di samping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024