73 Hektar Sawah di Padang jadi 'Tempat Pembuangan Akhir' Sampah Plastik

Sabtu, 23 November 2019, 15:53 WIB | News | Kota Padang
73 Hektar Sawah di Padang jadi 'Tempat Pembuangan Akhir' Sampah Plastik
Tim Reaksi Cepat DLH Padang, mengangkat sampah plastik dari saluran drainase Komplek Permata Surau Gadang, pekan lalu. Sampah ini merupakan sampah kiriman dari saluran irigasi yang mengairi areal persawahan Gapokta Sarumpun Boneh di Kelurahan Surau Gadang

"Dulu, hamparan sawah sampai ke kampus Politeknik Kesehatan (Poltekes) Padang di Jl Raya Siteba. Kini, hamparan sawah itu telah berganti pemukiman yang tumbuh sangat cepat," terang Husni.

"Air untuk mengairi areal persawahan di Gapoktan Sarumpun Boneh ini berakhir di komplek kami ini. Tak ada lagi saluran pembuangan ke Batang Kuranji (dekat intake PDAM Kampung Koto-red), karena telah dihalangi rumah warga. Ini membuat kami akan selalu jadi tempat sampah dan luapan air sawah," tambah Husni.

Baca juga: Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat

Anggota DPRD Padang, Faisal Nasir yang juga putra asli daerah Surau Gadang mengakui, Komplek Permata Surau Gadang merupakan akhir dari saluran irigasi di areal persawahan Gapoktan Sarumpun Boneh.

"Selain memecahkan saluran pembuangan ke Batang Kuranji untuk mengatasi buntunya saluran irigasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setdako Padang, semestinya mulai menegakan Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah pada warga di hulu Batang Kuranji," terangnya.

Menurut Faisal Nasir, DLH Setdako Padang sepertinya masih fokus untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan perkotaan. Kawasan di pinggiran kota seperti tak diurus. "Sosialisasikan jugalah Perda Pengelolaan Sampah ini ke warga Nanggalo, Kuranji, Pauh, Koto Tangah dan Lubeg serta Bungus Teluk Kabung yang juga wilayah Padang," terangnya.

"Minimal, pasang lah papan pengumuman larangan dan sanksi hukum pagi pelaku buang sampah ke badan sungai pada warga di sepanjang aliran Batang Kuranji beserta saluran irigasi yang melewati berbagai perkampungan. Kebiasaan membuang sampah warga, harus diubah baik secara sadar maupun bersifat memaksa," tambah politisi PAN ini.

Selain keberadaan Perda Pengelolaan Sampah, Pemko Padang juga punya beleid khusus tentang pengendalian penggunaan kantong belanja plastik yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) No 36 tahun 2018.

Beleid ini dibuat, karena menyadari bahwa masyarakat Padang memproduksi 400 hingga 600 ton sampah setiap harinya yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari angka tersebut, sekitar 15 persennya merupakan sampah plastik.

Diketahui, DLH Padang juga telah melakukan sejumlah inovasi dalam mengatasi sampah plastik ini. Seperti raun asyik bayar dengan sampah plastik dan sedekah sampah. Selain itu, Pemko Padang juga mendirikan bank sampah di setiap kelurahan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI