Inilah Penyebab Gagalnya Calon Demokrat dan PPP Ikut Pilkada Pessel
VALORAnews -- Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menegaskan, setiap pasangan calon pada pemilihan serentak 2015, harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
"Gagalnya pasangan calon Burhanuddin dan Novril Anas yang diusung Partai Demokrat dan PPP, karena salah satu kandidatnya yakni Novril Anas, tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf (l). Novril tak menyerahkan dokumen seperti yang diminta dalam Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) PKPU No 12 Tahun 2015," ungkap Epaldi dalam jumpa pers dengan wartawan usai pleno penetapan, Senin (24/8/2015).
Dikatakan Epaldi, hasil verifikasi syarat calon atas nama Novril Anas berdasarkan ketentuan tersebut, yang bersangkutan hanya menyerahkan dua dari tiga surat tentang perpajakan. Yang diserahkan yaitu fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak.
Sedangkan calon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar, hanya menyerahkan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01003718\18\aug\2015 tertanggal 7 Agustus Tahun 2015.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Surat ini keterangannya adalah permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak oleh Saudara Novril dengan NPWP: 25.559.046.5-003.000. Surat ini dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, KPP Pratama Jakarta Pulogadung," ungkap Epaldi. (Baca: Jagoan Demokrat dan PPP Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat di Pilkada Pessel)
Keputusan rapat pleno ini, kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Pesisir Selatan No 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015. Penyampaian keputusan ini, dihadiri Liassion Officer (LO) atau penghubung bakal pasangan calon, Panwaslu dan Kapolres Pessel. Di kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan Berita Acara hasil penelitian perbaikan (model BA.HP-Perbaikan KWK).
Keputusan KPU No 74 Tahun 2015 ini berisikan, keputusan bahwa tiga bakal pasangan calon memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Sementara, satu pasangan calon lagi memenuhi syarat pencalonan, tetapi salah satu calon dari pasangan tersebut tidak memenuhi syarat calon.
"Hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, atas nama Buhanuddin memenuhi syarat. Tetapi, pasangannya atas nama Novril Anas tidak memenuhi syarat calon. Persyaratan yang tidak diserahkan oleh Bapak Novril Anas hingga batas akhir masa perbaikan adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar," ungkap Epaldi. (lek)
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo