Jagoan Demokrat dan PPP Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat di Pilkada Pessel

Senin, 24 Agustus 2015, 15:46 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Jagoan Demokrat dan PPP Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat di Pilkada Pessel
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar bersama komisioner lainnya, melakukan jumpa pers usai penetapan pasangan calon di pemilihan serentak 2015 tingkat Pessel, Senin (24/8/2015). Dari empat pasangan calon yang mendaftar, satu pasangan calon dinyatakan tidak meme

VALORAnews -- Satu dari empat pasangan calon yang didaftarkan gabungan partai politik untuk mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015, dinyatakan KPU Pessel tidak memenuhi syarat (TMS), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2015.

"Pasangan Burhanudin dan Novril Anas yang diusung Partai Demokrat dan PPP, dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 12 Tahun 2015," ungkap Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar dalam jumpa persnya usai pleno penetapan yang dilangsungkan tertutup, Senin (24/8/2015).

Pasal 42 Ayat 1 huruf (o) ini mewajibkan calon menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (l).

Penetapan pasangan calon oleh KPU Pesisir Selatan, selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Hasilnya, tiga pasangan calon yang ditetapkan berlaga memperebutkan suara rakyat, 9 Desember 2015 nanti. Yakni pasangan calon Hendrajoni dan Rusmayul Anwar diusung Partai Gerindra, PAN dan Partai Nasdem.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Kemudian, Editiawarman - Bakri Bakar (Partai Hanura, PDIP, PBB dan PKB) serta Alirmansori -- Raswin (Partai Golkar dan PKS). (Baca: Inilah Penyebab Gagalnya Calon Demokrat dan PPP Ikut Pilkada Pessel)

"Bagi paslon yang dinyatakan tidak lulus verifikasi, bisa mengajukan sengketa ke Panwaslu sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 mulai dari hari ini hingga 26 Agustus 2015," ungkap Epaldi.

"Penyampaian dan penetapan Paslon ini, dihadiri masing-masing perwakilan paslon dan pengurus partai pengusung," tambah Epaldi.

Bagi ketiga pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat ini, Selasa (26/8/2015), sekitar pukul 13.00 WIB, akan menjalani proses pengundian nomor urut yang akan digelar di GOR Zaini Zain, Painan. (lek)

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI