Karyawan Tak Ikut BPJS Kesehatan, Asyraf: Izin Usaha Bisa Tak Diterbitkan

Rabu, 09 Oktober 2019, 15:14 WIB | News | Kota Padang
Karyawan Tak Ikut BPJS Kesehatan, Asyraf: Izin Usaha Bisa Tak Diterbitkan
Kepala DPMPTSP, Rudi Rinaldi dan Kepala BPJS Cabang Padang, Asyraf Mursalina bersama Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Medi Iswandi (Kepala Bappeda), usai penandatanganan nota kesepahaman, di rumah dinas wali kota, Rabu (9/10/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sementara itu, Asyraf Mursalina menuturkan, MoU tersebut dilatarbelakangi seiring adanya bidang perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan di BPJS Kesehatan.

"Cara yang pertama, pasti harus persuasif dengan terus melakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat. Dengan itu, diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan."

"Kemudian, untuk kepatuhan yaitunya ditujukan kepada masyarakat yang masih belum mendaftar dan nanti akan dikunjungi oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Untuk badan usaha, kata dia, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan.

"Karena ini sifatnya adalah mandatory atau wajib dari Undang-undang. Dimana, dalam penegakan kepatuhan itu kita juga melibatkan jasa pengacara negara dari kejaksaan. Target kita adalah, bagaimana kita juga memastikan seluruh badan usaha di lingkungan Pemko Padang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang," ungkapnya.

Selanjutnya, tambahnya lagi, MoU dengan DPMPTSP sangat tepat selaku pintu masuk dalam perizinan di Kota Padang. Diharapkan, DPMPTSP Kota Padang dapat mengedukasi pihak perusahaan sebelum menerbitkan usaha agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Sinergi ini juga diharapkan, agar sanksi administratif yang telah diatur dalam PP No 86 Tahun 2013 bisa diberlakukan. Yaitu, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, bisa tidak diterbitkan izin usahanya," pungkas dia.

Berbicara tingkat kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Padang sekaitan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS, menurut dia, sebenarnya sudah relatif sangat baik sampai saat ini.

"Saat ini, perusahaan yang belum mendaftar bisa dikatakan tinggal perusahaan-perusahan kecil dan mikro. Sementara perusahan besar sudah hampir semuanya."

"Sekarang juga ada kita dapatkan isu yaitu perusahan besar yang tidak semua karyawannya didaftarkan. Selain itu ada juga diantara karyawan-karywan tersebut ternyata telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui segment jalur mandiri atau penerima bantuan iuran yang dibantu kepesertaannya oleh pemerintah pusat dan daerah," tandasnya. (rls/vry)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: