Mahyeldi Ingatkan Tunggakan Ranperda di Pembukaan Masa Sidang III DPRD Padang
VALORAnews -- DPRD Padang menggelar rapat paripurna Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Padang pada Masa Sidang II Tahun 2019 kepada Pimpinan Sementara DPRD masa jabatan 2019-2024, Jumat (30/8/2019). Masa Sidang II itu, beranggotakan DPRD Padang periode 2014-2019.
Selanjutnya, agenda Penutupan Masa Sidang II DPRD Padang 2019 disertai Pembukaan Masa Sidang III. Setelah itu, juga melewakan penetapan jadwal kedewanan Masa Sidang III Tahun 2019. Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan sementara DPRD Padang, Arnedi Yarmen.
Wali Kota Padang, Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, penutupan Masa Sidang II ini merefleksikan kinerja DPRD periode 20014-2019 yang sudah menjalankan fungsi kedewanan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan awal kinerja dari anggota DPRD Padang masa bakti 2019-2024 yang dilantik 14 Agustus 2019.
Dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda, terangnya, telah diamanatkan dalam Pasal 150 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitunya membahas bersama wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kemudian mengajukan usulan Ranperda dan menyusun program pembentukan Perda bersama wali kota.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
"Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, pada masa sidang kedua tepatnya pada 5 Agustus 2019 lalu, telah ditetapkan 7 Ranperda. Di antaranya terdiri dari 4 Ranperda inisiatif DPRD Padang serta 3 Ranperda dari Pemko Padang," ungkap Mahyeldi dalam paripurna yang dihadiri anggota DPRD Padang, unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait itu.
Mahyeldi menyebutkan lagi, adapun 7 Ranperda dimaksud antara lain pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pengelolaan perparkiran, pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil, kota layak anak dan pembangunan kepemudaan. Lalu izin usaha industri kecil dan industri menengah dan perusahaan umum daerah air minum Kota Padang.
"Saat ini dalam proses pengundangan, mudah-mudahan Perda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya," harapnya.
Dikatakan, paripurna ini merupakan yang perdana antara DPRD Kota Padang yang baru bersama Pemko Padang. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak hanya oleh eksekutif saja, akan tetapi juga bersama legislatif. Karena ini merupakan sinergitas yang baik dalam membangun daerah sesuai amanat perundang-undangan.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
"Alhamdulillah, dalam Peraturan DPRD Padang No 47 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 23 Ranperda di samping 3 Ranperda yang bersifat rutin. Yaitunya Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Kota Padang 2019 dan Rancangan APBD Padang 2020," ungkapnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar