Pemko Padang Sosialisasikan Ranperda Perubahan APBD 2019

Kamis, 22 Agustus 2019, 14:50 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Sosialisasikan Ranperda Perubahan APBD 2019
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Andri Yulika memaparkan Ranperda Perubahan APBD Padang 2019, di kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Kamis (22/8/2019). (humas)

VALORAnews - Pemko Padang menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Padang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Hal ini mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Padang, Ranperda tersebut terlebih dulu mesti disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.

"Sosialisasi ini bersifat untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun anggaran direncanakan. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika dalam laporannya di kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Kamis (22/8/2019).

Tujuan utamanya, terang dia, sebagai upaya untuk memberikan informasi terkait rancangan APBD Kota Padang TA 2019 sehingga terciptanya 'good governance dan clean government'.

Baca juga: KPK Hadirkan 24 Pimpinan OPD dan Pasangannya demi Cegah Perilaku Koruptif

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul sewaktu membuka kegiatan itu menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang berharap melalui sosialisasi ini, semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat ikut terlibat sekaligus memantau setiap pembangunan yang dilakukan Pemko Padang.

"Sehingga, semua kebijakan yang akan dilakukan pemko akan lebih terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Amasrul menyebut, penyusunan perubahan APBD TA 2019 berpedoman pada Permendagri No.38 Tahun 2018, yang meliputi antara lain sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip-prinsip penyusunan ABPD, kebijakan penyusunan APBD dan tenis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya.

"Untuk menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah, maka penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2019 ini berdasarkan kepada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2019," sebutnya.

Baca juga: ASN Sumbar Diminta Manfaatkan Medsos Pribadi untuk Jelaskan Kebijakan Organisasi

Dia mengingatkan betapa pentingnya sosialisasi Ranperda Perubahan APBD TA 2019 ini. Karena terkait adanya kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengoptimalkan prioritas pembangunan Kota Padang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: