Daftar 8 Caleg Terpilih Dapil Pessel I; PDIP dan Berkarya Berebut Kursi Terakhir, Suara Sama

Rabu, 05 Juni 2019, 10:43 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Daftar 8 Caleg Terpilih Dapil Pessel I; PDIP dan Berkarya Berebut Kursi Terakhir, Suara...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Pesisir Selatan, menetapkan perolehan suara hasil pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Pesisir Selatan (Dapil Pessel) I pada rapat pleno terbuka 5 Mei 2019 lalu. Delapan kursi diperebutkan di Dapil Pessel I ini, yang meliputi kecamatan Batang Kapas dan IV Jurai.

Peristiwa langka terjadi di Dapil Pessel I ini. Dimana, PDIP dan Partai Berkarya meraih perolehan suara sama banyak yakni 2.629. Perolehan suara yang sama ini, merupakan perolehan suara terbanyak urutan ke-8 yang merupakan jatah kursi terakhir di Dapil tersebut.

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pleno KPU Pessel yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Pessel I yakni:

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

  • 1. PKB 1.747
  • 2. Gerindra 5.761
  • 3. PDIP 2.629
  • 4. Golkar 4.372
  • 5. NasDem 2.684
  • 6. Garuda 49
  • 7. Berkarya 2.629
  • 8. PKS 4.742
  • 9. Perindo 1.942
  • 10. PPP 3.288
  • 11. PSI 1.181
  • 12. PAN 2.991
  • 13. Hanura 2.281
  • 14. Demokrat 6.730
  • 19. PBB 1.924
  • 20. PKPI 15

Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi dengan setiap konstanta itu, akan mendapatkan jatah satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Baca juga: PEMILU 2024: Ini Dia, Parpol Pemilik Kursi di Dapil Pesisir Selatan 1

Partai peraih kursi dengan merujuk metode Sainte Lague dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Pessel I ini yakni:

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: