Mahyeldi Serap Aspirasi dari Jemaah Masjid Nurul Huda

Jumat, 10 Mei 2019, 17:42 WIB | News | Kota Padang
Mahyeldi Serap Aspirasi dari Jemaah Masjid Nurul Huda
Wako Padang, Mahyeldi menyerap aspirasi masyarakat saat gelar kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Jumat (10/5/2019). (humas)

VALORAnews - Wali Kota Padang, Mahyeldi kembali menampung aspirasi masyarakat secara dekat melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Jumat (10/5/2019).

Melalui program Jumling, wali kota yang juga seorang da'i itu mendengar secara langsung berbagai masalah yang terjadi ditengah masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum dialog bersama jamaah, wali kota terlebih dahulu memberikan kutbah Jumat sekaligus menjadi imam salat. Dalam kutbahnya, ia mengajak jamaah untuk selalu meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.

"Sekarang kita berada pada bulan suci Ramadan. Ini momentum untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt karena segala amal perbuatan yang kita buat pada bulan ini pahalanya dilipat gandakan," jelasnya.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Ia menambahkan, bulan suci Ramadan memiliki tiga keutamaan yaitu, dapat menutupi kesalahan, mendapatkan ampunan dari Allah Swt dan diakhirat ditempatkan di surga. "Mari jadikan bulan suci Ramadan ini menjadi bulan suci Ramadan yang lebih baik dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Usai memberikan kutbah dan pelaksaan ibadah Shalat Jumat, wali kota bersama OPD memulai dialog guna mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, didapati sejumlah permasalahan antara lain, banjir yang sering terjadi, tidak adanya zebra cross di jalan Tempat Pendidikan Quran (TPQ) yang mengakibatkan terjadi kecelakaan, mobil jenazah yang tidak memadai karena lamanya pemakaian, rumah yang berdiri dibibir selokan akibatnya ruas selokan tidak bisa diperlebar.

Sekaitan dengan berdirinya perumahan dibibir selokan, Pemerintah Kota Padang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kota Padang tahun 2010-2030 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang yang menjadi acuan bagi pemerintah kota maupun masyarakat untuk membangunan pemukiman baru.

Baca juga: Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng

"Usulan-usulan ini akan segera kita tanggapi. Untuk itu kepada Dinas terkait, Camat, Lurah, RT/RW agar melihat kondisi tersebut secara langsung agar bisa ditindak lanjuti," jelasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: