5.000 Lembar Lebih Berkas Rekapitulasi Penghitungan Suara Diteken KPU Padang dan Saksi di Padang

Rabu, 08 Mei 2019, 17:27 WIB | News | Kota Padang
5.000 Lembar Lebih Berkas Rekapitulasi Penghitungan Suara Diteken KPU Padang dan Saksi di...
Staf Bagian Teknis KPU Padang, Jefrie beserta rekan sejawatnya, melakukan proses pencetakan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019, Selasa (7/5/2019) dinihari di aula Bapelkes Padang di kawasan Gunung Pangilun. (mangindo kayo/valoran
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

KPU RI hanya mengalokasikan waktu selama 5 hari dalam melakukan rekapitulasi kecamatan ini. Namun, mayoritas kecamatan di Kota Padang, menyelesaikannya melebihi tenggat waktu itu. "Anggaran rekapitulasi di kecamatan hanya untuk 5 hari. Selama lima hari itu, suply logistik untuk konsumsi perut bisa kita sediakan walau dengan menu sederhana," ungkap Ketua PPK Nanggalo, Ilfariadi.

"Selepas lima hari itu, kita hanya menyediakan air dalam kemasan ukuran kecil pada saksi peserta pemilu maupun stake holder terkait lainnya. Kita tak bisa berbuat apa-apa karena untuk kita berlima di PPK saja juga kesulitan," tambahnya.

Kecamatan Nanggalo, merupakan salah satu kecamatan yang membutuhkan proses rekapitulasi lebih lama dari jadwal. Kecamatan lainnya yakni Koto Tangah, Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan. Selain karena faktor jumlah TPS yang melebihi angka ratusan, juga disebabkan faktor Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan itu yang jumlahnya juga signifikan. (kyo)

Baca juga: KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024