PKS Catatkan Dua Prestasi Fenomenal di Dapil Padang I pada Pemilu 2019

Rabu, 08 Mei 2019, 15:41 WIB | News | Kota Padang
PKS Catatkan Dua Prestasi Fenomenal di Dapil Padang I pada Pemilu 2019
Komisioner KPU Padang, menandatangani sertifikat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Padang, Selasa (7/5/2019) dinihari. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menorehkan dua prestasi fenomenal di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Padang pada pemilu 2019 ini. Selain berhasil mengirim tiga orang kadernya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024, caleg nomor urut 1 PKS di Dapil yang melingkupi kecamatan Koto Tangah ini, Muharlion, mendapatkan perolehan suara pribadi sebanyak 8.598.

Perolehan suara pribadi sebanyak itu, bisa dikatakan setara dengan perolehan dua kursi. Karena, saat dibagi dengan konstanta penghitungan perolehan kursi kedua yakni angka 3 dari metode divisor Sainte Lague, diperoleh hasil 7.184. Hasil ini, masih lebih kecil dari perolehan suara pribadi Muharlion.

Diketahui metode divisor Sainte Lague ini menggunakan konstanta 1, 3, 5 dan 7 untuk menentukan perolehan kursi Pemilu 2019, sebagaiamana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingganya, suara pribadi Muharlion ini, tertinggi di Kota Padang bahkan berpotensi sebagai peraih suara terbanyak di Sumbar untuk level kabupaten/kota.

Saat dibagi dengan konstanta keempat yang digunakan untuk perolehan kursi keempat, yakni angka 7, suara sisa yang dihasilkan mencapai angka 3.079. Angka ini di daerah lain, bisa bernilai satu kursi pula. Sayangnya, itu tak terjadi di kecamatan Koto Tangah karena perolehan kursi partai lainnya, bernilai 'suara mahal' pula.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Kejadian fenomenal selanjutnya di Dapil yang mengalokasikan 10 kursi itu yakni Partai Gerindra yang mengoleksi 20.397 suara masyarakat. Merujuk hasil penghitungan kursi dengan metode divisor Sainte Lague, akhirnya hanya bisa menempatkan 2 orang kadernya ke parlemen. Dua kursi ini juga bernilai mahal.

Mahalnya nilai kursi ini, juga berimbas ke Partai Demokrat yang memperoleh 11.230 suara masyarakat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu akhirnya hanya mampu mendapatkan 1 kursi. Kemudian, lima partai politik lainnya yakni PDIP, Partai Golkar, PPP dan PAN, berbagi masing-masingnya 1 kursi tersisa.

Sumber data perkiraan perolehan suara dan kursi http://valora.co.id ini, merujuk hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang dituntaskan KPU Padang, Selasa (7/5/2019) dinihari lalu.

Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Sumbar dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, dengan jadwal dalam rentang waktu 18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Baca juga: Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Pada pemilu 2019 ini, Kota Padang terdiri dari lima Dapil yakni Dapil Padang I yang meliputi Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil Padang II yang berlokasikan kecamatan Kuranji-Pauh (10 kursi), Dapil Padang III yang berada di kecamatan Luki-Lubeg-Bungtekab (10 kursi), Dapil Padang IV yang ada di kecamatan Padang Selatan-Padang Timur (7 kursi) serta Dapil Padang V yang melingkupi Padang Barat-Padang Utara-Nanggalo (8 kursi). (kyo)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: