53 Napi Kelas II B Painan Dapat Remisi Dasawarsa

Kamis, 13 Agustus 2015, 10:14 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
53 Napi Kelas II B Painan Dapat Remisi Dasawarsa
Seorang narapidana Rutan Painan, Yulisman, bersama hasil kreasinya dari tempurung kelapa. Dia berhasil membuat kreasi pengikat batu akik, kalung dan pipa rokok dari tempurun kelapa. (lelek/valoranews)

VALORAnews - Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, menerima remisi 17 Agustus, umum dan Dasawarsa. Delapan orang di antaranya, menerima remisi bebas.

"Napi yang mendapatkan remisi 17 Agustus itu sebanyak 48 orang, remisi umum (50 orang) dan remisi dasawarsa (53 orang), dengan masa hukuman beraneka ragam," ungkap Kepala Lapas Kelas II B Painan Edy Mansah, Kamis (13/8/2015).

Sedangkan Napi yang mendapatkan remisi bebas di hari kemerdekaan 2015 ini, berasal dari remisi 17 Agustus 3 orang, remisi umum 3 orang dan remisi dasawarsa 2 orang dan tinggal beberapa hari lagi bebas.

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi dasawarsa pertama kali diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.

Baca juga: PELAYANAN PUBLIK: Rutan Painan Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa

Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan Keputusan No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan 60 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.

Edy berharap, Napi yang menerima remisi bebas bisa berubah dan tidak lagi mengulangi perbuatan di masa lalu. (lek)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: