Inspektorat Padang Hadirkan KPK Tanggulangi Gratifikasi

Selasa, 19 Februari 2019, 19:26 WIB | News | Kota Padang
Inspektorat Padang Hadirkan KPK Tanggulangi Gratifikasi
Wako Padang, Mahyeldi menandatangani deklarasi antri gratifikasi usai sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (18/2/2019). (h

VALORAnews - Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Inspektorat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Bersama Kendalikan Gratifikasi di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (18/2/2019).

Kegiatan ini dibuka Wali Kota Padang, Mahyeldi. Kegiatan ini diikuti 350 orang peserta yang berasal dari Kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang, Kepala BPN Padang, Kepala BPS Kota Padang, Direktur PDAM Kota Padang, Direktur PSM, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD SD/SMP di Kota Padang.

Bertindak sebagai narasumber, Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat beserta tim dan moderator Inspektur Kota Padang Corri Saidan.

Corri mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi tentang program pengendalian gratifikasi dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi, dalam rangka membangun sinergitas upaya pencegahan tindakan/perilaku korupsi.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

Sementara itu, Mahyeldi mengharapkan, agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Padang memiliki semangat yang sama dalam pengendalian gratifikasi.

"Karena Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri, maka melalui sosialisasi ini diharapkan Kota Padang dapat bersih lingkungan, bersih diri, bersih dari maksiat dan bersih dari perilaku korupsi," ujar Mahyeldi.

Selaku narasumber, Syarif Hidayat menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut diberikan oleh suatu pihak kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.

"Selaku pejabat negara dan penyelenggara negara hendaknya selalu berhati-hati dan sama-sama menjaga diri agar jangan sampai orang lain menanam budi kepada kita," ingatnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi anti gratifikasi oleh Wali Kota Padang dan Kepala-Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Padang. (rls/vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: