30 Eselon IV Padang Ikuti Diklatpim IV Pola Baru
Sesuai arahan pimpinan, ia mengiformasikan bahwa Diklatpim ini juga berpengaruh terhadap jabatan yang diemban masing-masing peserta.
"Mengingat pentingnya Diklatpim ini, seperti biasa bagi yang tidak lulus Diklatpim mungkin terpaksa melepas jabatannya," kata Didi Aryadi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang melalui Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM Elfi Herawati menyebutkan, maksud dan tujuan Diklatpim IV ini adalah untuk membentuk kepemimpinan operasional dan membentuk pemimpin perubahan bagi pejabat eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan di lingkup SKPD dan unit kerja masing-masing.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Hibahkan Tanah untuk Kampus Teknik Univesitas Negeri Padang
"Saat ini hanya diikuti sebanyak 30 orang, dimana masih terdapat 318 orang lagi pejabat struktural eselon IV yang masih belum mengikuti Diklatpim Tingkat IV," sebutnya.
Dia menerangkan, penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV tersebut dilaksanakan dengan metode fasilitasi antara BKPSDM Kota Padang dengan BPSPDM Sumbar.
Dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa unsur antara lain ada tenaga pengajar yang meliputi Widyaiswara, para pakar, praktisi dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengelola perubahan. Selanjutnya, mentor sebagai atasan langsung bagi peserta dan 'coach' sebagai tenaga pembimbing dari Widyaiswara.
"Mentor dan coach bertugas membimbing peserta selama pelaksanaan tahap membangun kompetensi (breakthrough I) dan tahap laboratorium kepemimpinan (breakthrough II). Jadi lebih kurang 94 hari peserta Diklatpim IV ini akan ditempa, kita berharap semoga semuanya berjalan dengan lancar dan sukses," cetusnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024