Ratusan APK Caleg Padang Ditertibkan Satpol PP Padang
VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019, yang dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Sabtu (2/2/2019) siang itu, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo.
Dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang dibagi ke dalam dua tim. Tim Satu dikerahkan ke Kecamatan Koto Tangah dan Tim Dua ke Kecamatan Nanggalo.
Dalam penertiban ini, ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel ditiang listrik serta pohon, berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.
"Terpaksa kita lakukan karena melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota," jelas Kabid Tibum Satpol PP Padang, Erios Rahman, usai aksi.
Erios menegaskan, pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.
"Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di 11 kecamatan di Kota Padang. Sehingga, kota ini benar benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik," terangnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar