Ratusan APK Caleg Padang Ditertibkan Satpol PP Padang
VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019, yang dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Sabtu (2/2/2019) siang itu, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo.
Dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang dibagi ke dalam dua tim. Tim Satu dikerahkan ke Kecamatan Koto Tangah dan Tim Dua ke Kecamatan Nanggalo.
Dalam penertiban ini, ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel ditiang listrik serta pohon, berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.
"Terpaksa kita lakukan karena melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota," jelas Kabid Tibum Satpol PP Padang, Erios Rahman, usai aksi.
Erios menegaskan, pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.
"Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di 11 kecamatan di Kota Padang. Sehingga, kota ini benar benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik," terangnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024