Ratusan APK Caleg Padang Ditertibkan Satpol PP Padang

Sabtu, 02 Februari 2019, 16:49 WIB | News | Kota Padang
Ratusan APK Caleg Padang Ditertibkan Satpol PP Padang
Personel Satpol PP Padang, menurunkan alat peraga kampanye (APK) Caleg sebuah partai, pada penertiban yang digelar Sabtu (2/2/2019) di kecamatan Nanggalo dan Koto Tangah. (humas)

VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019, yang dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu (2/2/2019) siang itu, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo.

Dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang dibagi ke dalam dua tim. Tim Satu dikerahkan ke Kecamatan Koto Tangah dan Tim Dua ke Kecamatan Nanggalo.

Dalam penertiban ini, ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel ditiang listrik serta pohon, berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.

Baca juga: Nongkrong Hingga Larut Malam dengan Teman Pria di Taplau dan Pedistrian Khatib, 7 Perempuan Diamankan

"Terpaksa kita lakukan karena melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota," jelas Kabid Tibum Satpol PP Padang, Erios Rahman, usai aksi.

Erios menegaskan, pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.

"Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di 11 kecamatan di Kota Padang. Sehingga, kota ini benar benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik," terangnya. (rls/vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI