Wali Kota Padang Imbau Warga Jauhi Perbuatan Melanggar Hukum dan Maksiat
VALORAnews -- Sekda Padang, Asnel menyatakan, Pemko melayangkan edaran yang berisi imbauan pada masyarakat untuk melaksanakan dzikir dan tausyiah di masjid atau mushala pada 31 Desember 2018 sampai pergantian tahun. Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 451 670/Kesra-2018.
"Ada beberapa poin imbauan dalam surat itu seperti menjaga ketentraman, kenyamanan dan keamanan menjelang dan pascanatal dan pegantian tahun baru. Kemudian, permintaan pada pemilik, pemimpin mall, BUMN/BUMD serta usaha lainnya, tidak meminta karyawan-karyawatinya yang muslim memakai atribut perayaan Natal," ungkap Asnel pada jumpa pers di Media Center Balaikota Padang, Rabu (26/12/2018).
Surat edaran ini, juga telah dilayangkan Wali Kota Padang, Mahyeldi sejak beberapa tahun terkahir saat memimpin di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Asnel juga menyampaikan, setiap elemen masyarakat menjauhi kegiatan yang melanggar hukum dan penyakit masyarakat (pekat) seperti huru-hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras, maksiat serta perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
"Kiranya dapat jadi perhatian kita semua," harap Asnel. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar