Hari Disabilitas Internasional Diperingati, Ini Pandangan Mahyeldi

Sabtu, 08 Desember 2018, 23:57 WIB | News | Kota Padang
Hari Disabilitas Internasional Diperingati, Ini Pandangan Mahyeldi
Wali Kota Padang, Mahyeldi beserta sejumlah aktivis disabilitas, menyusuri Jalan Permindo yang dinyatakan sebagai kawasan ramah disabilitas, usai peringatan Hari Disabilitas Internasional, Sabtu (8/12/2018). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kota Padang memperingati Hari Disabilitas Internasional di kawasan ramah disabilitas, Jalan Permindo, Sabtu (8/12/2018). Hari Disabilitas Internasional yang jatuh 3 Desember tersebut, diperingati Kota Padang setiap tahunnya.

Dikesempatan itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi mengatakan, peringatan Hari Disabilitas perlu dilakukan untuk merefleksikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. Mulai dari hak azasi, identitas sosial, relasi sosial, aksesibilitas, aspek politik, budaya dan ekonomi.

"Tanpa disadari, hampir semua bidang kehidupan penyandang disabilitas masih saja terdiskriminasi. Ada anggapan dari sebagian masyarakat, urusan penyandang disabilitas merupakan urusan pemerintah saja. Padahal, tanggungjawab bersama," ujar Mahyeldi.

Menyadari permasalahan disabilitas, Mahyeldi menjelaskan, Pemko Padang ingin menggeser pradigma berpikir sebagian orang, bahwa penyandang disabilitas bukanlah objek pembangunan tetapi merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri.

Baca juga: Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng

"Penyandang disabilitas bukanlah merupakan bagian dari permasalahan, tetapi bagian keberagaman masyarakat dengan kemampuan yang berbeda," ungkap Mahyeldi.

"Apabila diberikan kesempatan, mereka bisa mengukir prestasi. Baik dibidang olahraga, maupun pendidikan," tambahnya.

Dijelaskan, Pemko Padang telah mengakomodir penyandang disabilitas jadi PNS. Kemudian, berkomitmen mendorong pemenuhan dan perlindungan hak-hak terhadap penyandang disabilitas, dengan konsep pembangunan ramah disabilitas.

"Komitmen itu telah tertuang pada Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Kota Padang yang pertama di Sumatera Barat menerbitkan peraturan daerah terkait disabilitas," tutur Mahyeldi.

Baca juga: Direksi, Komisaris dan Karyawan Bank Nagari Himpun Bantuan Senilai Rp251 Juta

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Amasrul mengatakan, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini, Kota Padang menggelar berbagai perlombaan dan penyerahan bantuan bagi penyandang disabilitas.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: