Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Pedagang Pinggir Jalan
VALORAnews - Sepanjang Jumat (7/12/2018) malam, sejumlah warung penjual minuman beralkohol (Minol) tidak memiliki izin edar, dirazia personel Satpol PP. Warung pinggir yang jualan Minol itu terdapat di kawasan Pasar Alai, Kawasan Jalan Bypass, Ulak Karang serta Jalan Adinegoro Lubuk Buaya.
"Kita lakukan pengawasan pada warung penjual Minol. Ratusan botol Minol berhasil kita amankan serta penjualnya akan dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, Sabtu (8/12/2018).
Ditegaskan, minuman yang dapat merusak mental generasi muda itu, tak lagi dijual bebas di ibu kota provinsi Sumbar ini. "Kebanyakan tindak kriminal, sering dipicu oleh orang-orang yang dibawah kendali minuman keras ini," ungkap Yadrison menyebut salah satu penindakan ini dilakukan.
Ditegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan razia terhadap warung-warung pinggir jalan serta ditempat umum lainnya, yang diduga menjual minuman berakohol.
"Jangan memperjual-belikan minuman berakohol ini secara bebas. Jika masih saja ditemukan dijual secara bebas, dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita," tegasnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar