Pelanggar Fungsi Trotoar Disikat Satpol PP
VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan Jalan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11/2018). Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2007 atas perubahan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Berjualan di atas trotoar itu melanggar Pasal 1 Ayat 8 Perda 4/2007. Trotoar itu adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki," ungkap Kasi Operasi Satpol PP Padang, Syafnion disela-sela penertiban.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, terangnya, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar pada para pelaku pelanggaran itu.
"Semua yang melanggar Perda, pasti ditertibkan. Penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas," ujar Syafnion.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dikatakan, mengembalikan fungsi trotoar, dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda," tambahnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar