Pelanggar Fungsi Trotoar Disikat Satpol PP

Rabu, 28 November 2018, 16:54 WIB | News | Kota Padang
Pelanggar Fungsi Trotoar Disikat Satpol PP
Trotoar di Kota Padang, tak hanya dimanfaatkan warga untuk berjualan tetapi juga untuk parkir seperti yang terjadi di Jl Kartini, Kelurahan Padang Pasir, Padang ini. Minimnya kepedulian warga akan fungsi fasilitas publik, mestinya juga jadi perhatian Satp
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan Jalan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11/2018). Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2007 atas perubahan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Berjualan di atas trotoar itu melanggar Pasal 1 Ayat 8 Perda 4/2007. Trotoar itu adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki," ungkap Kasi Operasi Satpol PP Padang, Syafnion disela-sela penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, terangnya, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar pada para pelaku pelanggaran itu.

"Semua yang melanggar Perda, pasti ditertibkan. Penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas," ujar Syafnion.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Dikatakan, mengembalikan fungsi trotoar, dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda," tambahnya. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: