Pelanggar Fungsi Trotoar Disikat Satpol PP
VALORAnews - Satpol PP Padang menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan Jalan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (28/11/2018). Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2007 atas perubahan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Berjualan di atas trotoar itu melanggar Pasal 1 Ayat 8 Perda 4/2007. Trotoar itu adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki," ungkap Kasi Operasi Satpol PP Padang, Syafnion disela-sela penertiban.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, terangnya, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar pada para pelaku pelanggaran itu.
"Semua yang melanggar Perda, pasti ditertibkan. Penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas," ujar Syafnion.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Dikatakan, mengembalikan fungsi trotoar, dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda," tambahnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024