Lipsus DPRD Padang: DPRD Sahkan Perda RTRW Padang 2010-2030
"Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang proses pengajuan persetujuan substansi, akhirnya pada 25 September 2018 lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," imbuhnya.
Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Perda.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan, kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda ini bisa lebih sempurna," terangnya.
"Untuk itu kepada OPD terkait saya harapkan untuk segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin, sehingga Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat diimplementasikan secara maksimal," tukasnya. (adv)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan