Lipsus DPRD Padang: DPRD Sahkan Perda RTRW Padang 2010-2030

Kamis, 15 November 2018, 17:45 WIB | News | Kota Padang
Lipsus DPRD Padang: DPRD Sahkan Perda RTRW Padang 2010-2030
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti didampingi tiga orang wakil ketua, Muhidi, Asrizal dan Wahyu Iramana Putra serta Syahrul (Sekwan), menyerahkan secara simbolis Perda RTRW Padang 2010-2030 pada Mahyeldi (Wako Padang), usai paripurna yang digelar, Kamis (

VALORAnews - Seluruh fraksi di DPRD Padang menyepakati disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030 pada Rapat Paripurna, Kamis (15/11/2018).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Elly Thrisyanti bersama tiga orang wakil ketua, Asrizal, Muhidi dan Wahyu Iraman Putra serta para anggota DPRD lainnya. Walikota Padang, Mahyeldi turut hadir menyaksikan sekaligus memberikan sambutan. Juga hadir Forkopimda, pimpinan OPD di Setdako Padang, pejabat BUMN/BUMD dan elemen masyarakat lainnya.

Rapat ini ditandai dengan penyampaian laporan Ketua/Juru bicara Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, sikap akhir dan persetujuan dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan disertai sambutan walikota.

Rapat Paripurna sebelumnya, wali kota Padang telah menyampaikan secara resmi Ranperda tersebut yang kemudian telah dibahas oleh Pansus DPRD Padang dengan OPD terkait.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.

"Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang 2010-2030 ini, sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita pungkiri, dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan pemerintah kota untuk melakukan perubahan Perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW," sebut Mahyeldi.

Terkait itu, kata Mahyeldi, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota Padang 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI