Humas Setdako Padang Pastikan PPID Pembantu Pahami Keterbukaan Informasi
VALORAnews -- UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap badan publik, harus dapat mengelola informasi publik secara baik dan efisien dengan cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang, Suardi dalam sambutannya mewakili Walikota Padang, pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrator dan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang 2018, Selasa (23/10/2018).
"Informasi telah menjadi kebutuhan pokok setiap orang dan hak untuk memperoleh informasi adalah hak azazi manusia. Untuk itu, keterbukaan informasi publik hendaknya menjadi momentum untuk memberikan pelayanan informasi publik terbaik bagi masyarakat," terangnya.
"Dimana, badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat dan tepat," tambah Suardi pada acara yang diselenggarakan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah itu.
Baca juga: Penilaian Anugerah KIP Tahun 2023, Ini Catatan KI Sumbar untuk PPID Agam
"Sedangkan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Dikesempatan itu, Suardi didampingi Kabag Humas Setdako Padang, Imral Fauzi dan Kasubag Pelayanan Informasi Publik, Dewi Aftianengsih.
"Kita berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman PPID pembantu yang tersebar di 51 OPD di lingkungan Pemko Padang, berikut tenaga administratornya. Sehingga, pelayanan informasi kepada publik lebih maksimal di bawah koordinasi Bagian Humas selaku PPID utama," jelas Dewi.
Peserta bimtek tampak antusias dengan materi yang disajikan narasumber dari Dinas Kominfo Kota Padang, Erima Oneto, Indra Sukma (Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat) dan Yurnaldi (Komisi Informasi Publik Sumatera Barat). (rls/vry)
Baca juga: KI Sumbar Minta Setiap PPID Pasang Target Nol Sengketa Informasi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan