Mahyeldi Apresiasi PTSP di Kemenag Padang
VALORAnews - Walikota Padang, H Mahyeldi menyambut baik hadirnya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang.
"Semoga dengan dimulainya pelayanan terpadu satu pintu ini, akan semakin memberikan pelayanan yang lebih baik, paripurna dan profesional kepada warga Kota Padang khususnya," kata Mahyeldi sewaktu memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian program PTSP di Kantor Kemenag Kota Padang, Jl Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, dengan adanya program PTSP ini, tentunya diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apapun bentuk informasi yang ingin didapatkan. Baik yang terkait dengan persolan keagamaan atau keperluan lainnya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementeriaan Agama.
"Hal ini juga sejalan dengan program kita di Pemko Padang untuk memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat di dalam setiap urusan. Alhamdulillah, Kemenag Kota Padang sudah menerapkannya dengan program PTSP yang dimulai setelah diresmikan saat ini," imbuh Mahyeldi.
Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag
Ditambahkan, dengan program PTSP, sejatinya membutikan bahwasanya pemerintah adalah sebagai lembaga yang melayani dan memfasilitasi berbagai urusan kepentingan masyarakat. kehadirian PTSP akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jangka waktu pelayanan yang jelas.
"Semoga dengan diresmikannya program PTSP disertai keberadaan ruangannya di Kantor Kemenag Padang kali ini, setiap warga Kota Padang yang berurusan dengan Kementerian Agama akan bertambah senang dan nyaman. Karena semua pelayanan sudah terpadu satu pintu," terangnya.
"Hal ini juga sejalan bagi kita Pemko Padang yang saat ini tengah menyiapkan mall pelayanan publik. Setiap urusan pelayanan perizinan akan difokuskan di sana nantinya yang direncanakan bakal ditempatkan di Pasar Raya Padang Blok III," tukas Mahyeldi.
Sementara itu, Kakan Kemenag Padang, H Marjanis menyebutkan, ada tiga hal yang melandasi Kemenag Kota Padang merealisasikan Program PTSP itu. Di antaranya, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
"UU ini langsung direspons Menteri Agama dengan mengeluarkan PMA Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar