Walikota Padang Segel 7 Tempat Hiburan Malam

Selasa, 09 Oktober 2018, 18:34 WIB | News | Kota Padang
Walikota Padang Segel 7 Tempat Hiburan Malam
Wako Padang, Mahyeldi memasang plang penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (8/10/2018) malam. Ada 7 tempat hiburan malam di kawasan itu yang disegel. (humas)

VALORAnews - Di tengah guyuran hujan cukup lebat, Walikota Padang, Mahyeldi melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (8/10/2018) malam.

Penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Camat Lubuk Begalung, dan diikuti masyarakat setempat. Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, penyegelan dilakukan karena aktivitas cafe dan karaoke itu, telah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar.

Mulai dari dentuman suara musik yang keras sampai waktu Subuh, hingga menjadi tempat prostitusi terselubung.

"Penyegelan harus kita lakukan. Karena laporan masyarakat telah banyak kita terima. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini juga melanggar Perda," tegas Mahyeldi.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Ditambahkannya, pemberantasan penyakit masyarakat, perbuatan maksiat, memerlukan pengawasan dan kerjasama dari masyarakat. Agar, keamanan dan kenyaman lingkungan tetap tercipta dan terjaga dengan baik.

"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dan pemuda Kelurahan Gates yang telah melaporkan dan mendukung penyegelan ini," ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Yadrison menjelaskan, penyegelan tempat hiburan malam dilakukan karena telah melanggar enam Perda, yaitu Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Minuman Berakohol, dan Perda tentang Izin Gangguan.

"Tempat yang sudah kita segel akan kita awasi. Jika masih ada aktivitas dan perusakan terhadap segel tersebut, akan kita proses secara hukum," ungkap Yadrison.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

Pada penyegelan tempat hiburan tersebut, juga dilakukan penyitaan beberapa unit sound system yang kemudian diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang. (rls/vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI