Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan RT/RW Ikut Berkampanye, Ini Alasannya

Senin, 24 September 2018, 14:27 WIB | News | Kota Padang
Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan RT/RW Ikut Berkampanye, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy menyampaikan materi tentang potensi pelanggaran pemilu pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019, di Padang, Senin (24/9/

VALORAnews - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang terlibat dalam aktivitas kampanye pemilu 2019, bisa berkonsekwensi pada pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

"Kita mengingatkan tim kampanye, pelaksana kampanye atau petugas kampanye peserta pemilu (parpol dan capres-red), untuk tidak melibatkan ASN serta RT/RW selama proses kampanye yang telah dimulai 23 September 2018 sampai H-3 pencoblosan pada 9 April 2019 nanti," ungkap Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy di Padang, Senin (24/9/2018).

Pernyataan ini disampaikan Yunasty Helmy pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Pesertanya terdiri dari utusan kecamatan, Ormas, OKP, OPD terkait di Pemko Padang, wartawan dan stake holder terkait lainnya.

Dikatakan, pelarangan bagi RT/RW untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis di Kota Padang, juga tertuang dalam Perda No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

"Pelanggaran pemilu ini akan banyak ditemukan selama masa kampanye ini. Hampir seluruh kriteria pelanggaran kampanye, berpotensi terjadi baik itu berupa beriklan di media massa, alat peraga kampanye oleh caleg dan lainnya," terang Yunasty Helmy.

Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran ini, Bawaslu telah menerbitkan sejumlah regulasi. Seperti, Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Kemudian, Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Dijelaskan, penyelesaian pelanggaran Pemilu mesti dituntaskan selama 14 hari kerja yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran terhadap UU lainnya.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

"Pelanggaran ini bisa berupa temuan Bawaslu beserta jajaran atau lapora masyarakat," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI