Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan RT/RW Ikut Berkampanye, Ini Alasannya

Senin, 24 September 2018, 14:27 WIB | News | Kota Padang
Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan RT/RW Ikut Berkampanye, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy menyampaikan materi tentang potensi pelanggaran pemilu pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019, di Padang, Senin (24/9/

Hasil pengawasan ini baik berupa temuan atau laporan masyarakat, mesti ditetapkan jadi temuan pelanggaran pemilu maksimal 7 hari kerja.

"Jika Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya, temuan atau laporan itu terbukti kebenarannya, mesti ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak laporan itu diregister. Bisa ditambah 7 hari lagi jika membutuhkan keterangan tambahan. Jadi ada 14 hari kerja untuk memproses temuan atau laporan itu," terang Yunasty yang juga seorang advokat itu. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI