Dua dari Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Sawahan Dicokok
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni AK dan AD alias Adi Tamek. Seorang pelaku lagi, Codoik masih berstatus buron.
"AK dan AD adalah pelaku pembunuhan terhadap Taufik Hidayat (33) dan Royal (19) yang terjadi pada Senin (10/9/2018) dinihari di kawasan Sawahan, Padang," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Dikatakan, motif pembunuhan ini berlatarbelakang sakit hati antara pelaku yang berprofesi sebagai supir ambulance pengantar jenazah pada korban yang merupakan pemuda sekitar RSUP M Djamil.
"Berdasarkan keterangan tersangka, korban kerap meminta uang pada para supir ambulance setiap mendapat jasa membawa jenazah. Nominalnya dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Hal tersebut yang memicu sakit hati pelaku," terang Kombes Yulmar.
Pada malam kejadian, terangnya, korban sempat melakukan pemukulan terhadap mobil pelaku yang menyebabkan kaca mobil ambulance yang dibawanya retak/pecah.
Dari kejadian itulah, membuat niat tersangka untuk mengejar tersangka lalu sengaja menabrakan ambulance ke para korban.
"Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti kayu dan linggis yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Bank Nagari dan PT Semen Padang Tandatangani Nota Kesepahaman, Ini Harapan Gubernur Sumbar
Sebelumnya, pada Senin (10/9/2018) dinihari, polisi mendapat laporan dari masyarakat, telah terjadi tabrak lari yang mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor tewas.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024