Kode Rekening Anggaran Diganti, Revitalisasi Kawasan SRG Segera Dimulai
VALORAnews - Sempat mengalami penundaan karena polemik, akhirnya Revitalisasi Kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG) di Solok Selatan segera dimulai. Penundaan revitalisasi ini, dikarenakan aturan masyarakat wajib melakukan hibah rumah gadang yang akan direvitalisasi ke pemerintah.
Sementara, masyarakat ataupun kaum yang memiliki rumah gadang tersebut tidak bersedia untuk melakukan hibah. Dengan alasan, rumah gadang merupakan warisan yang harus dijaga oleh ahli waris. Selain itu, rumah gadang juga merupakan identitas masyarakat Minangkabau.
Akhirnya hal itu tidak mesti terjadi, sebab pemerintah pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) telah mengubah mata anggaran untuk revitalisasi SRG dari belanja modal ke belanja barang. Hal itu berarti revitalisasi kawasan SRG tetap dilakukan tanpa kaum adat harus menghibahkan rumah gadang mereka ke pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh PPK Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-PR, Noegraha dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) Revitalisasi Kawasan SRG, di Sangir, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Ketua Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Nurmatias, Konsultan Perencana Joni Wongso, Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera Barat, Kepala OPD, Ketua KAN Koto Baru serta Ninik Mamak di Kawasan SRG.
Noegraha mengatakan, pihak kementerian masih menunggu surat penyataan dari ninik mamak bahwa tidak akan ada gugatan setelah dilakukannya revitalisasi kawasan SRG.
"Jangan sampai nanti telah belanja barang dan dilaksanakan tiba-tiba ninik mamak berubah pikiran, kita juga yang rugi nantinya," tururnya.
Salin itu, ini juga menekankan, fungsi rumah gadang itu sendiri nanti buat apa, jangan sampai setelah didisain menjadi home stay ternyata berubah jadi galeri, maka itu juga memerlukan kesepakatan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Sehubungan dengan rencana tahapan pengerjaan, ia menyebutkan, dengan keterbatasan tukang tuo dan waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan revitalisasi satu rumah gadang yang rusak berat membutuhkan waktu satu tahun, maka bisa jadi pengerjaanya bertahap tidak mesti selesai dalam tahun ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Amankan Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Motif dan Jenis Pistol masih Didalami
- Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
- Ferizal Ridwan Hadiri Peringatan Tahun Baru 1955 Caka Sunda
- Elly Thrisyanti Bantu Peralatan Usaha Produktif di Lubeg
- Koalisi Wanita Pemenangan Emzalmi dan Desri Ajak Warga Padang Gunakan Hak Pilih