8 Kasus MR Ditemukan di Padang

Selasa, 28 Agustus 2018, 18:19 WIB | News | Kota Padang
8 Kasus MR Ditemukan di Padang
Wako Padang, Mahyeldi didampingi Duski Samad (Ketua MUI Padang) serta OPD terkait di Setdako Padang, memberikan keterangan pers terkait kasus MR di Kediaman Walikota Jalan A Yani, Padang, Senin malam (27/8/2018). (humas)

VALORAnews - Menindaklanjuti temuan 8 kasus pada anak yang terindikasi Measles (campak) dan Rubella, Walikota Padang, Mahyeldi menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Kemenag, Bagian Kesra, Bagian Humas, Camat se-Kota Padang dan konsultan UNICEF untuk MR di Kediaman Walikota Jalan A. Yani Padang, Senin malam (27/8/2018).

Kedelapan kasus tersebut berupa penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan kelainan jantung.

"MR merupakan penyakit menular. Obatnya sampai saat ini belum ada. Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi. Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak menyebar," ujar Mahyeldi pada pertemuan tersebut.

Dijelaskan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, menerangkan bahwa penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Juga belum ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi," ujar Mahyeldi.

Sementara, Ketua MUI Padang, Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI No 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Sebagaimana fatwa MUI tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis boleh digunakan pada kondisi al-dlarurat (kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia) atau al-hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Serta karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. (rls/vry)

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI