Jajaran Kependidikan di Padang Dikenalkan Tipikor
VALORAnews - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Setdako Padang mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, di aula lantai II Dinas Pendidikan, Jalan Bagindo Aziz Chan, Rabu (8/8/2018).
Penyuluhan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, bertujuan agar PPTK di lingkungan Dinas Pendidikan terhindar dan tidak tersangkut kasus hukum.
"Dimasa kepemimpinan saya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan, tidak ada yang tersangkut kasus tindak pindana korupsi, tidak ada yang berurusan dengan hukum. Harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran keuangan," tegas Mahyeldi saat memberikan arahan.
Mahyeldi meminta, para ASN khususnya di Disdik, mengikuti aturan yang ada dan berjalan dikoridor yang benar.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Selanjutnya, Mahyeldi menegaskan ke peserta, apa yang disampaikan narasumbe, selanjutnya jadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, apalagi pada dunia pendidikan. "Efeknya itu bukan personal, tapi adalah pada dunia pendidikan itu sendiri," nilai Mahyeldi.
"Untuk itulah kita hadirkan kejaksaan, untuk memberikan penyuluhan tentang hukum, sehingga kita memahami dan mengaplikasikannya," pungkas mahyeldi.
Mahyeldi juga mengucapkan terimakasih ke Kejati Sumbar, yang telah bersedia hadir memberikan sosialisasi tentang hukum. "Mudah-mudahan kedepan Disdik akan lebih baik dalam mengelola keuangan, serta selamat dunia dan akhirat," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Padang, Barlius menyampaikan, penyuluhan hukum ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk menyosialisasikan tentang Tipikor.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
"Banyak kepala sekolah, tidak mempunyai dasar tentang pengelolaan keuangan yang baik, karena selama ini tugasnya hanya mengajar dan mendidik. Itulah sebabnya diadakan kegiatan ini, agar kepala-kepala sekolah mempunyai pemahaman yang memadai tentang regulasi yang berlaku tentang tindak pidana korupsi," terang Barlius.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar