Komisi I DPRD Padang: Kebijakan Legalisir Foto Copy Surat Nikah Memberatkan Warga
VALORAnews -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Budiman Dt Malano Garang menilai, kebijakan legalisir foto copy surat nikah dalam mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil, memang diskriminatif jika dibandingkan antara penduduk Kota Padang yang menikah di dalam dengan yang di luar kota.
"Lalu apa bedanya kebijakan itu. Kalau warga yang menikah di luar kota cukup memperlihatkan aslinya, harusnya bagi warga dalam kota jika bisa pula memperlihatkan aslinya, tak perlu ada legalisir," terang Budiman di ruang Fraksi PKS DPRD Padang, Selasa (31/3/2015) sore.
Budiman berjanji, akan menyampaikan hal ini baik secara formal maupun informal, pada jajaran Disdukcapil perihal legalisir foto copy buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) tempat menikah ini.
"Saya rasa, kebijakan ini jadi memberatkan warga. Sebaiknya dihilangkan saja kebijakan ini. Namun, kita akan menggali dulu latar belakang kenapa kebijakan seperti ini bisa lahir," terang Budiman.
Baca juga: Anggota Fraksi PKS Nilai DPRD Sumbar Urus Persoalan Sepele jika Usulan Hak Angket Berlanjut
Diberitakan, salah seorang warga RT 7/RW I Kelurahan Surau Gadang, keberatan saat diminta melagisir foto copy surat nikah, sebagai salah satu syarat mengurus akta kelahiran anaknya.
Sebab, aturan ini terasa diskriminatif, jika dibandingkan dengan orang tua yang tidak menikah di dalam Kota Padang. Karena, warga yang menikah di luar kota, cukup memperlihatkan salah satu buku nikah asli, apakah itu buku milik suami atau istri. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar