Daftar Usulan Penerima BSPS Tak Disetujui Lurah, Warga Seberang Palinggam Meradang
"Malahan, RT atau RW yang mengusulkan calon penerima program ini. Hanya persetujuan lurah saja lagi. Kata lurah tanah kami bermasalah. Padahal tanah ini, tanah verponding dan kami sudah lama menetap di sini. Selama menetap kami yang membayar PBB nya. Jadi mau bukti apalagi. Lurah sedikitpun tak beri kami solusi terkait hal ini," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto mengatakan, sudah berusaha memfasilitasi warga agar bisa mendapat bantuan tersebut. Ia berharap, pihak terkait mempermudah dalam penyelenggaraan program tersebut, sehingga warga yang membutuhkan dapat dibantu.
"Program bedah rumah ini sudah dibentuk kelompoknya. Tergantung kesepakatan pemerintah setempat lagi termasuk lurah. Kami di sini siap menfasilitasi," tuturnya.
Sosialisasikan Lagi
Lurah Seberang Padang, Aidil Zulhani menuturkan, pihaknya akan menyosialisasikan kembali kepada warga, terkait persyaratan calon penerima dari program tersebut. "Yang jadi permasalahan saat ini, surat pernyataan kepastian tanah. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa," terangnya seputar syarat calon penerima program.
"Jika itu bisa dilengkapi, maka syarat calon penerima otomatis telah terpenuhi. Saat ini, masyarakat sedang berupaya mengurus surat tersebut," ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Provinsi, Konsultan Manajemen Provinsi, Arravanco Ascesto yang juga pendamping pelaksana BSPS di Sumbar menjelaskan, dinamika masyarakat terkait persoalan yang timbul adalah masalah status kepemilikan tanah, termasuk tanah verponding.
"Dalam hal ini, kami ingin melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menikmati bantuan tersebut, makanya harus ada bukti kepemilikan tanah," ucapnya.
Menurut Arravanco, warga Seberang Palinggam yang jadi calon penerima program, status tanahnya memang verponding. "Warga harus berkoordinasi dengan pejabat setempat, lantaran ini menyangkut status kepemilikan. Hal ini tak bisa dianggap sepele, tambah lagi menyangkut uang negara," tegasnya.
"Kami meminta kerjasama semua pihak untuk penuntasan masalah ini. Dalam program BSPS, cukup dengan surat pernyataan kepemilikan diketahui pemerintah setempat bahwa yang bersangkutan sudah menguasai dalam beberapa waktu yang ditetapkan. Tanda bukti pembayaran PBB itu, salah satu pembuktian saja," jelasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar