Urus Akta Kelahiran di Kota Padang: Disdukcapil Terapkan Kebijakan Diskriminatif
VALORAnews -- Legalisir foto copy buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) tempat menikah dulu, terasa memberatkan para orang tua yang akan membuat akta kelahiran anaknya. Aturan ini terasa diskriminatif, jika dibandingkan dengan orang tua yang tidak menikah di dalam Kota Padang.
"Ini buku nikah saya. Kok masih harus melegalisir foto copy surat nikah yang jadi salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak ketiga saya," ungkap Herry S, salah seorang warga RT 07/RW I Kelurahan Surau Gadang, pada petugas verifikasi di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa (31/3/2015) siang.
Jawab sang petugas, dirinya hanya menjalankan tugas sebagaimana digariskan dalam prosedur tetap. "Jika keberatan, silahkan bertanya pada Kasi (kepala seksi-red) kami di dalam," kata petugas itu. Dia pun kemudian memperlihatkan berkas warga lain yang dilengkapi legalisir KUA di fotocopy surat nikah.
Kata petugas itu, bagi warga Padang yang menikahnya di luar daerah ibu kota provinsi Sumbar ini, maka cukup memperlihatkan buku nikah asli. "Salah satunya saja. Boleh buku nikah suami atau istri," terangnya.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Tinjau Layanan Kependudukan di Disdukcapil, Ini Temuannya
Ketika ditanyakan, kebijakan seperti itu diskriminatif, sang petugas tak bisa menjawab. "Kami hanya menjalankan tugas sebagaimana telah digariskan," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar