KPU Tetapkan Mahyeldi-Hendri Septa Pemenang Pilwako Padang, Partisipasi Melonjak Dua Digit

Rabu, 04 Juli 2018, 22:55 WIB | News | Kota Padang
KPU Tetapkan Mahyeldi-Hendri Septa Pemenang Pilwako Padang, Partisipasi Melonjak Dua Digit
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati bersama anggota KPU Lainnya, Riki Eka Putra, Yusrin Trinanda, Chandra Eka Putra dan Mahyudin menandatangani berita acara penetapan calon terpilih pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang di pemilihan serentak 201
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan KPU Padang, Rabu (4/7/2018), menyatakan bahwa pasangan Mahyeldi-Hendri Septa memenangkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.

Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Padang itu, pasangan Mahyeldi-Hendri ditetapkan memperoleh 212.526 suara atau 62,92 persen, sementara pasangan Emzalmi-Desri mendapatkan 125.238 suara (37,08 persen).

Kemudian, suara sah di 1.600 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 104 kelurahan di Kota Padang itu adalah 337.764 dan suara tidak sah 3.517 dengan tingkat partisipasi 63,76 persen. Daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan serentak 2018 ini sebanyak 535.265 orang.

Partisipasi ini meningkat lebih dari 11 persen, jika dibandingkan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Kota Padang, pada pemilihan serentak 2015 lalu, 52,06 persen. Saat itu, warga Padang yang menggunakan hak pilih sebesar 290.189 orang dari jumlah pemilih tetap (DPT) 557.436 orang

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, saksi dari pihak Emzalmi-Desri tidak menandatangani keputusan tersebut. Alasannya, mereka telah bersepakat dengan tim kandidat nomor urut satu tersebut.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, dengan selesainya rekapitulasi ini, KPU Padang menyatakan pasangan Mahyeldi-Hendri adalah pemenang pilkada Padang 2018.

Selanjutnya, kata Sawati, jika ada pihak yang tidak puas dengan rekapitulasi yang dilakukan KPU Padang, dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masing-masing kandidat memiliki hak untuk menggugat ke MK jika tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU ini," terangnya.

Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang

"Jika tidak ada gugatan, KPU Padang akan menetapkan calon walikota dan wakil walikota Padang terpilih, selang tiga hari sejak rekapitulasi selesai. Kalau tidak ada gugatan, maka rapat pleno penetapan kandidat yang terpilih, langsung dilaksanakan tiga hari setelah ini," kata Sawati. (skm)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: