Pemkab Solsel Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tanah Lebihi Angka Apraisal
Bupati Solsel, Muzni Zakaria menjelaskan, intinya kesepakatan pelimpahan lahan antara Pemda Solsel dengan perusahaan telah terjalin. Sementara, penundaan hanya dari segi prosesi penandatanganan MoU saja, menjelang hal-hal yang dirasa kurang sudah terlengkapi sesuai kesepakatan.
Sementara, Direktur PT Mitra Kerinci, Yosdian Adi mengatakan, terkait dasar hukum yang diinginkan oleh Pemda Solsel, pihaknya akan memenuhinya dalam rentang waktu sepekan ke depan. Sejatinya, mekanisme ganti rugi tersebut juga sudah beberapa kali dilakukan perusahaannya di berbagai wilayah dalam persoalan serupa.
"Intinya ini tidak akan menimbulkan masalah nanti, sebab langkah serupa telah sering juga dipakai. Salah satunya dalam pembuatan Tol Cipali di Jawa Barat yang juga proyek pemerintah, jalannya membelah lahan HGU perusahaan kami dan langkah yang diambil juga lewat mekanisme ganti rugi," katanya.
Baca juga: Atase Agama Kedubes Arab Saudi Kunjungi Lokasi Pembangunan Masjid Agung Payakumbuh
Setelah melewati serangkaian diskusi, termasuk melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solsel, akhirnya disepakati penandatanganan nota kesepakatan pelimpahan lahan untuk Mesjid Agung Solsel ditunda selama satu minggu. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber: