Pemkab Solsel Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tanah Lebihi Angka Apraisal

Senin, 30 Juli 2018, 00:30 WIB | News | Kab. Pasaman
Pemkab Solsel Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tanah Lebihi Angka Apraisal
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria bersama Direktur PT Mitra Kerinci, Yosdian Hadi dan pihak kejaksaaan beserta OPD, mencari kesepakatan soal regulasi penggantian lahan milik PT Mitra Kerinci untuk pembangunan Masjid Agung. (humas)

VALORAnews - Proses penandatanganan nota kesepakatan pelimpahan lahan Mesjid Agung Kabupaten Solok Selatan yang dijadwalkan, Kamis (28/6/2018) lalu, tertunda. Penundaan ini diambil pemerintah daerah setempat dengan PT Mitra Kerinci, menyusul masih samarnya regulasi mekanisme ganti rugi lahan yang tertuang dalam draft MoU tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Solsel, Akmal Hamdi menilai, ada dua hal yang masih perlu dijelaskan secara gamblang terkait isi yang termuat dalam nota kesepakatan yang telah dimasukkan ke dalam notaris. Pertama, katanya, nilai ganti rugi lahan sebesar Rp1,205 miliar, kemudian dasar hukum yang nantinya dijadikan pegangan terutama untuk pemerintah daerah Solsel terkait mekanisme ganti rugi yang dipakai.

"Nilai ganti rugi yang dimaksudkan, substansinya apakah ganti rugi aset atau ganti rugi tanah. Ini perlu dijelaskan, karena akan banyak kajian yang muncul setelah itu," katanya.

Dikatakan demikian, sambung Akmal, sebab sebelumnya nilai appraisal aset milik PT Mitra Kerinci dalam HGU lahan seluas 4,6 hektar yang akan dilimpahkan diketahui hanya mencapai Rp390 juta, bukan Rp1,205 miliar. Tentu, sebutnya, butuh diterangkan ihwal dari mana diperolehnya nominal Rp1,205 miliar itu.

Baca juga: Yulia Furniture Sumbangkan 1 Set Mimbar untuk Masjid Agung Nurul Fallah

"Apakah ada nilai aset yang tak berwujud yang tidak kami ketahui sehingga nilai kerugian aset yang diganti menjadi Rp1,205 miliar. Atau jumlah itu termasuk ke dalam ganti rugi tanah, di sini perlu juga opini legalnya terkait tanah negara yang diganti pemerintah selaku bagian dari negara itu juga," katanya.

Ditegaskan, langkah penundaan yang diusulkan pihaknya bukan bermaksud memperlambat namun hanya lebih kepada apa yang disepakati nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, sebutnya, mesti ada kejelasan dan dasar hukum untuk dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak.

Terlebih lagi, tambahnya, penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan momen terakhir setelah panjangnya waktu yang dihabiskan dalam persoalan pembangunan Mesjid Agung Solsel tersebut. Maka, kata Akmal, segala sesuatu keraguan dan kekeliriuan terutama menyangkut opini legal harus dikaji sedetail mungkin.

"Tak bisa dielakkan, dalam MoU yang diajukan, posisi pemerintah dengan perusahaan tidak sama. Nanti bila timbul persoalan, maka yang akan diperiksa itu nantinya pemerintah dan dalam hal ini yang utama tentu pimpinan," katanya.

Baca juga: Adrianto Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Baitul Ilmi Pasaman Barat

Sebagaimana draft nota kesepakatan yang dibacakan notaris, Suci, bahwa pelimpahan lahan dilakukan melalui mekanisme ganti rugi senilai Rp1,205 miliar. Pembayaran ganti rugi sendiri dilakukan paling lambat pada 31 Juli 2018 yang kemudian dipertanyakan Kabag Hukum Setdakab Solsel, Akmal Hamdi di hadapan Bupati Muzni Zakaria dan pimpinan PT Mitra Kerinci, Yosdian Adi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: