Polsek Sangir Cokok Dua Pelaku Penggelapan Mobil

Selasa, 26 Juni 2018, 23:47 WIB | News | Kab. Pesisir Selatan
Polsek Sangir Cokok Dua Pelaku Penggelapan Mobil
Kapolsek Sangir, Iptu Indra Putra bersama personel Polsek Sangir dan para pelaku beserta barang bukti satu unit mobil jenis Avanza. (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews - Jajaran Polsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil. Dua Pelaku dugaan penggelapan yakni RA (36) dan EG (35), berhasil diamankan polisi di Kota Padang, tepatnya di Jl Cengkeh Komplek perumahan Danau Teduh, Senin (25/6/2018) lalu.

"Keduanya kita amankan, setelah mendapat laporan dari para korbannya. Masing-masing pelaku melakukan penggelapan terhadap satu unit kendaraan roda empat," kata Kapolsek Sangir, Iptu Indra Putra, Selasa (27/6/2018).

Kedua pelaku merupakan warga Jorong Padang Aro, nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Mereka merental mobil di dua lokasi berbeda dengan lain korban.

Pelaku RA merental satu unit mobil avanza plat B 1977 UOV atas nama pemilik Deni Gusrianto, warga Jorong Lubuk Gadang nagari Lubuk Gadang. Sedangkan, EG merental mobil Xenia plat BA 1622 YN warna silver milik Baitul Basri warga Jorong Taratak, nagari Lubuk Gadang.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Dijelaskan, saat ini, baru satu unit mobil milik korban Deni Gusrianto yakni avanza bernopol B 1977 UOV yang berhasil diamankan dan satunya lagi masih dalam pengejaran.

"Modus awalnya kedua pelaku menyewa kendaraan milik masing-masing korbannya. Kemudian malah menggadaikannya kepada orang lain. Dalam persoalan gadai ini dilakukan oleh satu pelaku saja yakni RA," ujar Indra.

Indra pun menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pelaku merental mobil berlainan hari. RA dilaporkan merental mobil milik Deni pada 1 Mei 2018. Sehari setelah baru EG yang merental mobil milik Baitul Basri.

Kepada korban mobil tersebut disewa selama satu minggu seharga Rp250 ribu perhari oleh pelaku RA, sementara EG seharga Rp300 ribu perhari.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Lalu korban menyerahkan kendaraan miliknya kepada pelaku. Setelah sampai bahkan sudah melewati batas waktu penyewaan, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan akhirnya korban melapor ke polisi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI