Polsek Sangir Cokok Dua Pelaku Penggelapan Mobil
"Korban melapor sebelum lebaran yakni pada tanggal 30 Mei 2018. Satu unit mobil yang berhasil diamankan tercatat atas laporan kehilangan tanggal 2 Mei 2018, saat ini berada di Mapolsek Sangir," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua mobil tersebut oleh RA digadaikan di Dharmasraya. Masing-masing mobil digadaikan dengan harga berbeda pula. Jika mobil avanza digadaikan seharga Rp20 juta, lain halnya dengan xenia yang digadaikan seharga Rp30 juta.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancamannya hukuman empat tahun penjara. (dky)
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber: