KJM Gelar Sosialisasi Pilwako Padang: Wajib Bawa Dokumen Kependudukan Saat Mencoblos di Pemilihan Serentak 2018

Jumat, 08 Juni 2018, 18:20 WIB | News | Kota Padang
KJM Gelar Sosialisasi Pilwako Padang: Wajib Bawa Dokumen Kependudukan Saat Mencoblos di...
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulay bersama Riki Eka Putra (ketua divisi hukum KPU Padang) saat sosialisasi Pilwako Padang 2018 yang digelar KJM, Jumat (8/6/2018). (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Hasil riset Dewan Pers pada pemilu 2014 mengungkapkan, 75 persen berita dari berbagai media yang diteliti, terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Produk jurnalistik cenderung partisan ataupun berpihak pada calon tertentu.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulay pada Sosialisasi Pilwako Padang 2018 dengan tema Peran Kelompok Literasi dan Pers Kampus dalam Mendorong Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pilwako Padang 2018 di Sikola Cafe, Jl KIS Mangunsarkoro No 11 Padang.

"Media massamerupakan salah satu elemen yang bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara langsung. Seyogyanya, KPU dan media, bersinergi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, bersih dan berintegritas," ungkap Gebril dalam sosialisasi yang digelar Komunitas Jurnalis Muda (KJM) bersama KPU Padang itu.

Selain itu, Gebril menilai, mediadan praktisi pers memegang peran penting dalam mengawal, menjaga serta mengawasi penyelenggaraanPemiluagar berjalan secara aman, damai, berkualitas dan berintegritas.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

"Siapa mengambil peran utama dalam menciptakan pemilu damai dan berinteritas itu? Kesimpulannya, peran media itu utama dalam pemilu damai," kata Gebril.

Bersama Gebril, juga tampil sebagai pemateri Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra. Dia berharap, media tak hanya memasifkan tanggal pencoblosan pada 27 Juni 2018, juga mengabarkan bahwa setiap pemilih yang akan gunakan hak pilihnya wajib membawa KTP Elektronik atau dokumen kependudukan lainnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita sangat berharap, rekan-rekan media menyosialisasikan kewajiban membawa dokumen kependudukan ini saat mencoblos. Tak hanya form C6 (pemberitahuan memilih)," harap Riki.

Bagi warga Padang yang belum punya dokumen kependudukan elektronik, terang Riki, masih akan dilayani Disduk Capil Padang hingga H-1 Pencoblosan atau 26 Juni 2018.

Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang

Selain itu, Riki memastikan, telah melakukan berbagai upaya dalam memasifkan pelaksanaan pemilihan Pilwako Padang. Program dan format kegiatannya juga lebih banyak dibanding penyelenggaraan sebelumnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: