Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah

Jumat, 04 Mei 2018, 17:15 WIB | News | Kota Padang
Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah
Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi didampingi Elly Thrisyanti (ketua) memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Ranperda yang diajukan Pemko Padang, RAbu *3/5/2018). (humas)

Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.

Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas Pajak reklame, pajak air tanah dan PBB-P2.

Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan Wajib Pajak terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Pasal 4 ayat (2) PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. "Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya.

Selain itu, kata Zulhardi, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

"Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah," ulasnya.

Sementara, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua pansus dari Ketua DPRD Padang untuk kemudian diteruskan ke gubernur Sumbar untuk dievaluasi jelang diundangkan dalam lembaran negara. (adv)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI