Lipsus DPRD Padang: DPRD Padang Sahkan Perda Perpustakaan dan Perpajakan Daerah
Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas Pajak reklame, pajak air tanah dan PBB-P2.
Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan Wajib Pajak terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Pasal 4 ayat (2) PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. "Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya.
Selain itu, kata Zulhardi, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
"Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah," ulasnya.
Sementara, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua pansus dari Ketua DPRD Padang untuk kemudian diteruskan ke gubernur Sumbar untuk dievaluasi jelang diundangkan dalam lembaran negara. (adv)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar