Polres Solsel Bekuk Pelaku Rudapaksa
Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasusnya ditangani bagian Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Solok Selatan.
"Dari pengakuan korban, ayahnya telah dua kali melakukan pencabulan kepada dirinya. Diduga dilakukan rentang waktu saat mereka tinggal bersama," katanya.
Dari hasil visum, pihak rumah sakitpun menyatakan, jika korban mengalami pencabulan. Tanpa menunggu waktu lama, Jajaran Opsnal Reskrim langsung meringkus pelaku saat dirinya tengah bertugas.
Baca juga: Padang Panjang Fasilitasi 16 Pencaker Ikut Pelatihan Gada Pratama
"Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Namun, untuk kepentingan penyidikan pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Selatan," ujar AKP Omri.
Jika terbukti pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku diancam pasal 76E yunto pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dky)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal