Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024

*Adri, S.Sos.I, MA

Selasa, 14 Februari 2023 | Opini
Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024
Adri, S.Sos.I, MA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat

Penetapan hasil verifikasi syarat dukungan

Pada pemilu 2019 penyerahan syarat dukungan beririsan dengan pendaftaran dan verifikasi syarat calon, sementara pemilu 2024 penyerangan syarat dukungan dilakukan sebelum pendaftaran calon. Calon DPD baru bisa melakukan pendaftaran setelah memenuhi syarat dukungan.

Jadi, setelah proses verifikasi syarat dukungan selesai, KPU menetapkan SK Calon yang memenuhi syarat dukungan sebagai syarat mengikuti pendaftaran calon.

Pengambilan foto calon DPD

Hal ini mengingat surat suara DPD menggunakan foto sehingga untuk penyeragaman kualitas, maka pengambilan foto dilakukan di tiap KPU Provinsi. Pengaturan ini tetap memperhitungkan efektivitas kerja penyelenggara di tingkat Provinsi. Penggunaan foto diatur agar tidak melakukan penggantian foto setelah penetapan DCT. Pemilu 2019 calon DPD dari seluruh Indonesia melakukan verifikasi foto secara langsung ke Tim Penyusun DCS dan DCT KPU RI di Jakarta, sementara pemilu 2024 Verifikasi foto dilakukan oleh Calon DPD dan KPU Provinsi melalui aplikasi Silon.

Bagaimana Calon DPD adalah Pengurus Partai Politik?

Amar putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018, pada frasa "pekerjaan lain" dalam pasal 182 huruf l UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Sudah tertuang dalam pasal 60A ayat (3), (4) dan (5) PKPU 26 Tahun 2018. Untuk pemilu 2024 nantinya terdapat calon dengan kondisi tersebut, bakal calon wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dan dibumbuhi materai dan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT anggota DPD.

Wallua'lam. (*)

Halaman:
1 2 3

*Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat

Bagikan:
Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim

Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)