Calon Perseorangan Pilkada Sijunjung Butuh Dukungan 10 Persen Jumlah Penduduk
VALORAnews -- KPU Sijunjung, menetapkan syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, sebesar 10 persen dari jumlah penduduk Ranah Lansek Manih itu yaitu 23.024 jiwa. Dukungan ini harus diserahkan dalam bentuk hard dan soft copy. Untuk softcopy (Aplikasi Sistem Pencalonan), dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Jl Prof M Yamin No 7, Muaro Sijunjung.
"Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif, tapi masih belum sesuai dengan form yang ditetapkan, wajib menyusunnya kembali sesuai urutan yang telah ditentukan," ungkap Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman, beberapa saat lalu.
Dijelaskan Taufiq, form yang digunakan itu yaitu Model B.1-KWK perseorangan yang isinya terdiri dari daftar nama pendukung, nomor induk kependudukan, alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, umur/tempat dan tanggal lahir, sudah/pernah kawin. Kemudian, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun.
Kemudian, dokumen dukungan itu direkap tiap-tiap nagari/desa dalam kecamatan, menggunakan formulir Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Model B.2-KWK Perseorangan. Lembar terakhir dari pengelompokan pendukung per nagari/desa itu, tegasnya, harus ditandatangani pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai Rp6 ribu.
Baca juga: Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Juri: Pakai Fasilitas Video Call Tetap Sah
"Daftar dukungan pasangan calon perseorangan dibuat dalam tiga rangkap, dengan ketentuan, satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi ke KPU Sijunjung. Nantinya, satu rangkap salinan akan diserahkan KPU Sijunjung ke PPS melalui PPK. Satu rangkap fotokopi sebagai arsip pasangan calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Sijunjung dengan membubuhkan paraf dan cap basah," terang Taufiq.
Unduh form dukungan calon perseorangan disini.
Baca juga: Paslon dari Limapuluh Kota dan Tanahdatar Gugat Hasil Pilkada ke MK
Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan ini, dimulai pada 11-15 Juni 2015, pada jam kerja mulai pukul: 08.00 WIB sampai 16.00 WIB bertempat di Kantor KPU Sijunjung Jl Prof M Yamin No 7, Muaro Sijunjung.
Sehari sebelum penyerahan dokumen dukungan, harap Taufiq, pasangan calon perseorangan mengabari KPU Kabupaten Sijunjung. Pasangan calon perseorangan dan/atau petugas yang ditunjuk, juga harus mengikuti proses penghitungan jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani Berita Acara.
Baca juga: 273 KPPS se-Kelurahan Surau Gadang Dilantik
"Jumlah dukungan sebanyak 23.024 jiwa itu, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yaitu minimal di lima dari delapan kecamatan yang ada di di Kabupaten Sijunjung. Dokumen dukungan ini disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibuat dalam bentuk hardcopy," terang Taufiq.
"Pasangan calon perseorangan, dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Senin, 15 Juni 2015, pukul 16:00 WIB," tambahnya. (kyo)
Baca juga: KMS Sumbar Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada Serentak
Editor: Mangindo Kayo