Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari
PADANG (20/5/2024) - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menegaskan, keberhasilan Pemprov Sumbar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 di tahun 2024 ini, buah dari komitmen dan dukungan DPRD dan Forkopimda Sumbar serta seluruh komponen masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terang Audy, Pemprov akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan.
Baca juga: Kemenag Luncurkan BPKH Apps, Wamenag: Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Haji
"Kita senantiasa mengingatkan seluruh SKPD untuk dapat melaksanakan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara konsisten," ungkap Audy.
Hal itu disampaikan Audy, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2023, Senin.
Baca juga: BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris DPRD, Raflis.
LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan pada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Baca juga: Audy Joinaldy Terangkan 5 Potensi yang Harus Dipahami BUMD, BLUD dan Bumdes
Untuk LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, BKP Sumbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualaian (WTP). Ini merupakan WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang berhasil diraih Sumbar.
Disebutkan Audy, upaya lainnya dalam meningkatkan kualitas LKPD yakni melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Temui Anggota IV BPK RI
Lalu, tetap memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggung-jawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup kepala OPD, para sekretaris SKPD, para pejabat penatausahaan keuangan (PPK), para bendahara pengeluaran, para bendahara penerimaan serta para pengurus barang.
Selanjutnya, membenahi penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban baik pada tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA, PA maupun pengelola aset SKPD.
Baca juga: BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya
"Semua hal itu akan jadi perhatian utama pemerintah daerah di masa yang akan datang," terang Audy.
Audy juga mengingatkan semua kepala OPD/Biro/RS daerah beserta jajaran, untuk menjadikan LHP BPK ini, pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dimasa- masa yang akan datang.
"Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan inspektorat provinsi dan harus tuntas sebelum 60 hari ke depan," tegasnya.
Hal-hal yang telah jadi temuan dan catatan tim BPK, terang Audy, merupakan hal yang harus diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan kembali dimasa yang akan datang.
"Tingkatkan koordinasi dengan semua pihak, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset," tuturnya.
Gunakan APBD secara Efektif dan Efesien
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan usai penyerahan LHP mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012.
"Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," ungkap Slamet.
Menurut Slamet, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
"Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD, bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan," tegasnya.
"Setiap rupiah itu juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat, akan peningkatan kualitas hidup mereka," terang Slamet. (adv)
Editor: Mangindo Kayo