PEMILU 2024: Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Pessel
PESISIR SELATAN (10/10/2023) - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa.
"Kami (Bawaslu) berharap, setelah di deklarasikan (Kampung Pengawasan Partisipatif) ini, pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat diantisipasi serta diminimalisir," ucap Ketua Bawaslu Sumbar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Sebab, terangnya, kalaulah semua masyarakat bergerak, kemudian tergerak bersama-sama, untuk melakukan pencegahan secara partisipatif, tanpa melihat unsur apa pun, saya rasa semua bentuk pelanggaran akan hilang.
"Termasuk politik uang, dan pelanggaran lain-lain," ujar Muhamad Khadafi.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Sigap Lapor
Selain itu, terang dia lagi, Bawaslu juga ada aplikasi melaporkan pelanggaran pemilu dengan nama Sigap Lapor.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
"Jadi, kalau mau melapor tidak perlu datang ke bawaslu, cukup melalui sarana itu, sehingga antisipasi dapat dilakukan secara dini," ujar Muhamad Khadafi.
Dengan tujuan, tambah dia, Bawaslu tentu tidak ingin setelah ada kejadian, baru dilakukan antisipasi.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
"Makanya, pencegahan yang kita ke depankan," ujar Muhamad Khadafi.
Masyarakat Punya Hak Pengawasan
Baca juga: BAWASLU Tegaskan Pengawas Lapangan harus Netral
Sekda Pessel Mawardi Roska menegaskan bahwa pemilu itu adalah alat/sarana untuk mencapai tujuan.
Terutama untuk memilih pemimpin yang amanah, dapat dipercaya, dan sebagaimana macamnya.
Melalui deklarasi ini, Pemkab berharap dapat memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat.
Karena kedaulatan dalam demokrasi adalah hak, dan kepunyaan rakyat, yang sarananya adalah pemilu.
Dan, dengan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini, semua masyarakat punya hak dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau menemukan pelanggaran, jangan sungkan-sungkan, langsung sampaikan ke Bawaslu. Karena masyarakat ada hak untuk itu," ucap Mawardi Roska.
Spirit Pengawasan
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi, mengatakan, deklarasi ini akan mendorong partisipasi masyarakat, khususnya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan serta pengawasan penyelenggaran pemilu.
"Kami berharap, Kampung Pengawasan Partisipatif ini, dapat menjadi spirit awal kebersamaan, untuk mengawal pemilu 2024," ucapnya.
Afriki Musmaidi memaparkan, Bawaslu merupakan lembaga yang dimandatkan untuk mengawasi proses Pemilihan Umum.
"Akan tetapi, kehadiran banyak pihak dalam mengawasi seluruh aktivitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu, tentu menjadi kunci terciptanya pemilu yang berintegritas, berkualitas dan bermartabat," ujarnya.
Dan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Pessel adalah: dengan mengajak segenap kelompok masyarakat, untuk berpartisipasi ,dalam mengawasi potensi-potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
"Pengawasan, juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik, bagi masyarakat pemilih," ucap Afriki Musmaidi.
Kegiatan Kampung Pengawasan Partisipatif, menjadi salah satu program unggulan Bawaslu.
Program ini, merupakan salah satu agenda dirancang secara nasional oleh Bawaslu RI, dalam meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu. (Webtorial/ADV)
Editor: Tusrisep