Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Jumat, 05 November 2010, 18:42 WIB | Provinsi Sumatera Barat
Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif didampingi Elly Thrisyanti (wakil ketua) memimpin rapat pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, Kamis (5/11/2020). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) DPRD Kota Padang akan membahas beleid di masa pandemi Covid19 secara maraton, mulai Kamis (5/11/2020) hingga Ahad (8/11/2020). Ranperda AKB ini merupakan usulan Pemko yang jadi salah satu pembahasan DPRD Padang pada masa sidang ketiga tahun 2020 ini.

Rencana pemerintah untuk akan segera meluncurkan vaksin Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) pada Februari 2020, juga jadi topik pembahasan hangat dalam Ranperda ini.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

"Jika vaksin yang sudah tahap uji klinis oleh pemerintah itu ternyata efektif, tentu Virus Corona tak lagi berstatus sebuah pandemi. Dengan sendirinya, Ranperda AKB ini jadi mubazir," ungkap anggota Pansus I DPRD Padang dari Fraksi Gerindra, Budi Syahrial, disela pembahasan, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Ditegaskan Budi, produk hukum itu pada intinya melakukan rekayasa sosial terhadap masyarakat. Dalam hal ini, tatanan kehidupan masyarakat di masa Pandemi Covid19. "Jika vaksin dari pemerintah itu nantinya efektif, lalu diluncurkan pemerintah secara massif, tentu tak perlu lagi kebiasaan baru diatur," tegas Budi.

Terkait pernyataan Budi Syahrial terhadap urgensi Ranperda AKB jika vaksin ditemukan, Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Kepala Dinas Kesehatan Padang saat pembahasan.

Baca juga: Wako Padang Beri Penghargaan untuk Saribulih dan Aipda Dian WR, Ini Latar Belakangnya

"Tadi Budi mempertanyakan apakah setelah Februari 2021 semua diberi vaksin, masalah selesai? Hal ini dijawab Dinas Kesehatan, masalah tidak serta merta selesai," terang Zulhardi, usai pembahasan yang berakhir sebelum Ashar pada hari pertama itu.

"Jadi memang, walaupun vaksin Covid19 ini ditemukan, belum tentu akan langsung menyelesaikan semua masalah yang telah diakibatkannya. Jadi, adaptasi kebiasaan baru itu memang masih diperlukan," tambahnya.

Baca juga: Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK

"Artinya, kita tetap memakai Adaptasi Kebiasaan Baru. Dicontohkan tadi, seperti tuberkulosis sudah dikenal sejak tahun 410 sebelum Masehi, tapi tetap saja masih ada sampai sekarang. Begitu juga dengan Covid. Jadi, Covid ini kalau dilihat, memang tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus tetap menjaga kesehatan masing-masing. Itu gunanya Perda AKB yang sedang kita bahas ini," pungkasnya.

Baca juga: Rasakan Padang jauh Tertinggal, Eksportir Asal Padang Daftar ke PKB untuk jadi Calon Wali Kota

Pansus I Ranperda AKB DPRD Padang ini dipimpin Zulhardi Zakaria Latif. Pansus I berada di bawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen.

Pansus I Ranperda AKB ini beranggotakan 17 orang anggota dewan yaitu Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.

Tak Bisa Buru-buru

Selain itu, Budi menilai, sejumlah pasal dalam Ranperda AKB tersebut, mesti dibahas lebih detail lagi bersama elemen masyarakat yang akan jadi stakeholder nantinya.

Misalnya, adanya beleid tentang sanksi denda bagi pengurus rumah ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, juga ada aturan yang membatasi rentang waktu berdiam di dalam rumah ibadah, setelah selesai melaksanakan ritual agama. Juga tentang aturan di rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang atau tempat olahraga dan lainnya.

"Standar operasional prosedur (SOP) Covid19 ini, tak semestinya membuat kita terjebak pada potensi denda yang akan masuk ke kas daerah semata," tegas alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Dikatakan Zulhardi, Tim Pansus Ranperda AKB ini akan menguliti satu per satu 72 Pasal yang ada dalamnya. Agar pembahasan lebih sempurna, akan dihadirkan OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan objek hukum Ranperda AKB seperti MUI, Dewan Masjid, PGRI, PHRI dan lainnya.

Menurut Zulhardi, Ranperda Perda Kota Padang ini merupakan tindaklanjut dari Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB yang merupakan produk hukum dari Pemprov Sumatera Barat. Menurut dia, produk hukum Provinsi Sumbar itu bersifat umum, belum mengatur secara detail persoalan di tingkat kota atau kabupaten.

"Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, berniat melahirkan Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang. Aturan ini akan merujuk Peraturan Wali Kota Padang No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Zulhardi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Zulhardi memastikan, Ranperda AKB Kota Padang ini tidak akan bertentangan dengan Perda 6/2020 tentang AKB oleh provinsi. "Kita sifatnya mengatur lebih rinci sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perda ini kita buat di Kota Padang ini," ungkap Zulhardi

Sementara itu, anggota Pansus I dari Fraksi PKS, Djunaidy Hendri menilai, keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki regulasi setingkat peraturan wali kota.

"Perda ini tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol itu. Kalau Perwako, sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya. (kyo/adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: