Hanya 19 Partai Mendaftar Hingga Penutupan: Dokumen Pendaftaran 9 Partai di KPU Padang Masih Tak Cocok
VALORAnews - KPU Padang hanya menerima pendaftaran 19 dari 31 partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019, yang mengajukan user name dan password Sipol ke KPU RI hingga batas akhir pendaftaran, pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017).
"Dari 19 itu, 14 di antaranya menyerahkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar di hari terakhir (Senin, 16/10/2017-red). Dari 14 itu, sebanyak 9 partai, statusnya baru mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran," ungkap Anggota KPU Padang, Riki Eka Putra saat penutupan pendaftaran.
Lima partai yang mendaftar sebelum hari terakhir itu, terang Riki, berkas yang diserahkan telah sesuai antara data di Sipol dengan bukti fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU.
Sedangkan yang mendaftar di hari terakhir, terang dia, sebagian besar tidak ada kecocokan antara data di Sipol KPU RI dengan bukti KTP dan KTA partai yang diserahkan ke panitia pendaftaran di KPU Padang.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
"Sesuai instruksi KPU RI, bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB ini," ungkap Riki.
Riki berharap, pengurus partai politik baik yang berstatus peserta pemilu 2014 maupun partai baru, bisa memperbaiki ketidakcocokan antara data di Sipol dengan bukti KTP dan KTA yang diserahkan.
Pantauan di hari terakhir, lima anggota KPU Padang mulai dari Ketua M Sawati hingga anggota, Mahyudin, Candra Eka Putra, Riki Eka Putra dan Yusrin Trinanda beserta sekretaris dan para Kasubag, mengawal proses pendaftaran hingga penutupan pukul 24.00 WIB.
Juga hadir tiga orang anggota Panwaslu Padang beserta tim yang tampak ikut terlibat langsung memeriksa kecocokan dokumen di Sipol dengan fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan masing-masing pengurus partai politik. Tak jarang, petugas Panwaslu itu menghentikan proses penelitian berkas, saat mereka anggap ada ketidakcocokan.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Diketahui, KPU RI secara nasional menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017), pukul 24.00 WIB. Hal sama juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya telah ditetapkan, masa pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol yakni mulai 3-16 Oktober 2017.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar