BKSDA Agam Musnahkan Kayu Ilegal Logging di Lokasi Tangkapan

Senin, 28 Agustus 2017, 12:28 WIB | Wisata | Kab. Agam
BKSDA Agam Musnahkan Kayu Ilegal Logging di Lokasi Tangkapan
Petugas BKSDA Resor Agam, langsung memotong kayu tangkapan di hutan cagar alam Maninjau, medio Juli 2017 lalu. Pemusnahan kayu tangkapan ini merujuk UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Kabupaten Agam, memusnahkan lima meter kubik kayu rimba campuran hasil penebangan liar di Hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dan Silayang, Kecamatan Lubukbasung. Kayu itu merupakan hasil tangkapan selama 2017 ini.

"Kayu kami musnahkan di lokasi hutan dengan alat pemotong kayu. Ini dilakukan karena kayu tidak bisa dilelang, sebab semuanya diatur UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sehingga seluruh tanaman, dan hewan di hutan cagar alam tidak boleh dibawa keluar dari hutan," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung, Jumat (25/8/2017).

Dikatakan, kayu tersebut merupakan hasil patroli yang dilakukan BKSDA Resor Agam di hutan cagar alam Maninjau pada Juli 2017 dan Silayang awal Agustus 2017. Saat patroli, tim menemukan tumpukan kayu di kawasan itu, dan beberapa jam kemudian, kayu langsung dimusnahkan.

"Kita akan terus melakukan patroli setiap saat di Hutan Cagar Alam Maninjau yang memiliki luas 21.000 hektare tersebut, untuk meminimalisir penebangan kayu secara liar di kawasan itu, begitu juga kawasan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Harimau Sumatera Direkam Satpam di Siak, Warga Diminta Hindari Jam Aktif Sore hingga Pagi

Menurutnya, dengan melakukan patroli setiap saat, hutan akan terjaga dengan baik, dan Agam terhindar dari bencana seperti banjir, dan longsor, dan debet air Danau Mainjau tidak akan berkurang.

"Untuk itu, kita mengharapkan dukungan masyarakat, agar melaporkan warga yang melakukan penebangan hutan secara liar, dan laporan itu akan ditindaklanjuti secepatnya," imbaunya.

Disebutkan Syahrial Tanjung, selama 2016 pihaknya berhasil menangkap seorang warga yang melakukan penebangan kayu di Tanjuang Sani, Kecamatan Tanjung Raya, memusnahkan 10 meter kubik kayu di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya. (rls/ham)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: